WahanaNews.co | Rusia mengeluarkan Undang-undang dengan hukuman penjara 15 tahun pada siapapun yang menyebar informasi palsu tentang konflik Rusia dan Ukraina.
Kremlin menggambarkan tindakan Rusia di Ukraina sebagai "operasi militer khusus" yang bertujuan untuk melindungi keamanan Rusia dan orang-orang berbahasa Rusia di wilayah Donbas timur Ukraina melawan pemerintah di Kyiv.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Undang-undang dan perubahan pada hukum pidana negara itu disetujui oleh majelis parlemen Rusia pada Jumat (4/3/2022), seperti yang dilaporkan dalam laman Wall Street Journal.
UU tersebut mengatakan, siapa pun yang terbukti bersalah menyebarkan informasi dan data palsu tentang penggunaan angkatan bersenjata Rusia akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga 1,5 juta rubel, setara dengan sekitar US$ 14.000 (Rp 201.364.800).
Selain itu, media atau siapapun yang melaporkan data korban militer Rusia yang tidak disediakan oleh Kementerian Pertahanan Rusia juga akan dianggap sebagai pelanggaran.
Baca Juga:
Sekretariat Kabinet Gelar Pelatihan Penerjemahan Teks Jurnalistik
Undang-undang tersebut menandai eskalasi dalam upaya Rusia untuk mencegah aliran informasi yang bertentangan dengan narasinya tentang konflik di Ukraina dan peran militer Rusia.
Outlet Berita Stop Pemberitaan di Rusia