WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan hal itu ketika menanggapi penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui narasi negatif di pemberitaan hingga acara seminar.
Baca Juga:
Kasus Suap Putusan Lepas, Selain Kapal Kejagung juga Sita 130 Helm Milik Ariyanto
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Kejaksaan Agung, kata dia, mempersilakan jurnalis untuk berkarya dengan sebebas-bebasnya.
"Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
Baca Juga:
Dituding Langgar UU Pers, Kejagung Dinilai Kebablasan Jerat Direktur JAK TV
Akan tetapi, kata Harli, hal yang menjadi perhatian penyidik dalam kasus perintangan penyidikan ini adalah niat tersangka yang menggunakan media dan massa sebagai alat.
Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa titik fokus penyidik dalam kasus ini adalah tersangka melakukan permufakatan jahat dengan niatan menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.