Pada awal April lalu, kata Ida, kedua negara telah meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia.
MoU itu pada intinya menyebutkan penempatan tenaga kerja asal Indonesia sektor domestik di Malaysia dilakukan lewat sistem satu kanal, dan ini adalah satu-satunya cara penempatan.
Baca Juga:
Rawat Anak TKI, Ibu Tionghoa Ini Dapat Penghargaan dari Raja Malaysia
Tapi, belakangan, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO).
SMO tersebut dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida.
Baca Juga:
Kemlu RI Tangani Kasus Pekerja Migran di Inggris
Akibat penggunaan SMO itu, menurut Ida, posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi.
Pasalnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
Oleh karena itu, kata Ida, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia.