WahanaNews.co | Belum lama ini Hakim Pengadian New York di AS menjatuhkan sanksi pada dua pengacara yang menyerahkan dokumen ikhtisar hukum palsu yang disusun menggunakan kecerdasan buatan (AI) berbasis teks ChatGPT. Dokumen itu telah mengutip pendapat pengadilan yang sebenarnya tidak ada.
Dua pengacara yang terkena sanksi itu adalah Peter LoDuca dan Steven Schwartz dari firma hukum Levidow and Oberman, di AS.
Baca Juga:
OpenAI Rilis GPT-4o Gratis: AI Terbaru dengan Performa Cepat dan Humanis
Hakim Peter Kevin Castel, mengatakan keduanya telah "meninggalkan tanggung jawab mereka" ketika menyerahkan laporan singkat palsu yang ditulis oleh AI dalam gugatan klien mereka terhadap maskapai Avianca pada bulan Maret 2023, dan mereka "terus mendukung opini palsu tersebut setelah perintah pengadilan mempertanyakan kebenaran data itu."
Dua pengacara itu juga dinilai menunjukkan "itikad buruk" dengan membuat dokumen palsu dan menyesatkan, karena sejumlah kutipan hukum dalam dokumen tersebut berasal dari kasus yang sebenarnya tidak ada.
Hakim Castel meminta LoDuca dan Schwartz, bersama dengan firma hukumnya, untuk masing-masing bayar denda 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 75 juta.
Baca Juga:
3 Pekerjaan Paling Kebal AI, Diungkap Pendiri Microsoft
Pengadilan memperingatkan agar para pengacara selalu menjaga integritasnya dalam menyusun dokumen hukum, serta memerhatikan sumber informasi yang kredibel.
Mengutip Kumparan, ChatGPT banyak menuai kontroversi dalam berbagai bidang. Basis teknologi kecerdasan buatannya masih sering memberikan informasi yang salah soal fakta dan data.
Perusahaan OpenAI, selaku pengembang ChatGPT, juga memberi keterangan di halaman utama situs webnya, bahwa teknologi ChatGPT kadang memberikan informasi yang salah.