WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Chairman perusahaan semikonduktor raksasa Tiongkok, Tsinghua Unigroup, Zhao Weiguo, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun oleh Pengadilan Provinsi Jilin.
Zhao dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran dan penggelapan dana perusahaan, yang semula digadang-gadang sebagai tulang punggung industri chip nasional China.
Baca Juga:
Oei Hui-lan, Orang Indonesia Ibu Negara China Lahir di Semarang
Putusan ini menandai salah satu hukuman paling berat terhadap pelaku korupsi di sektor teknologi.
Berdasarkan sistem hukum China, jika selama masa penangguhan dua tahun Zhao tidak melakukan pelanggaran baru, maka hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup.
Selain hukuman mati bersyarat, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar USD 12,67 juta kepada Zhao. Ia terbukti secara ilegal mengalirkan keuntungan perusahaan kepada teman dan keluarganya.
Baca Juga:
Pesan Keras untuk China, AS Kerahkan Kapal Selam Nuklir Pembawa 153 Rudal ke Pasifik Barat
Kasus Zhao mencuat sejak 2023, ketika ia pertama kali dituntut oleh Central Commission for Discipline Inspection, lembaga antikorupsi tertinggi di China.
Saat itu, ia dituduh menyalahgunakan jabatannya di Tsinghua Unigroup, perusahaan teknologi tinggi yang semula berdiri di bawah Universitas Tsinghua pada tahun 1988.
Perusahaan ini pernah dipromosikan sebagai harapan besar China untuk bersaing di industri chip global. Namun di bawah kepemimpinan Zhao, Unigroup justru terseret ke dalam arus keputusan investasi sembrono.