WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan keras langsung digulirkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan menetapkan tarif hingga 100 persen untuk obat-obatan impor, langkah yang sontak mengguncang industri farmasi global, Sabtu (4/4/2025).
Kebijakan ini diberlakukan terhadap perusahaan farmasi yang tidak memproduksi obat di dalam negeri AS atau tidak menyepakati aturan harga obat dengan pemerintah setempat.
Baca Juga:
Iran Klaim Hantam 500 Tentara AS di Dubai
Mengutip laporan Reuters, aturan tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah AS untuk menekan harga obat sekaligus mendorong relokasi produksi ke dalam negeri.
Perusahaan farmasi besar dunia diketahui telah lebih dulu menandatangani kesepakatan dengan pemerintah AS pada tahun sebelumnya, sehingga miliaran dolar produk obat mereka dibebaskan dari tarif.
Namun demikian, perusahaan kecil dan menengah tetap menghadapi risiko besar karena tidak semuanya memiliki kemampuan untuk memenuhi syarat atau melakukan relokasi produksi.
Baca Juga:
Harga BBM Melesat, Publik Marah: Posisi Trump Terancam di Pemilu 2026
Dalam rincian kebijakan tersebut, pemerintah AS akan mengenakan tarif 100 persen terhadap obat paten yang tidak diproduksi di dalam negeri dan tidak tercakup dalam perjanjian harga obat.
Perusahaan farmasi besar diberikan waktu selama 120 hari untuk mengumumkan langkah strategis guna menghindari tarif, sementara perusahaan kecil diberi tenggat hingga 180 hari.
Selain itu, perusahaan yang bersedia memindahkan fasilitas manufaktur ke AS akan mendapatkan insentif berupa tarif lebih rendah sebesar 20 persen.