WahanaNews.co | Seorang pria Rusia dihukum 90 hari bui oleh otoritas Norwegia, karena terbukti melanggar aturan dengan menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di wilayah norwegia.
Dilansir AFP, Kamis (24/11/2022), Norwegia dalam kondisi siaga tinggi sejak pesawat tak berawak misterius terlihat di dekat lokasi strategis, termasuk platform minyak dan gas di lepas pantai selama beberapa minggu terakhir.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Pengadilan distrik di Bergen dalam putusannya mengatakan warga negara Rusia berusia 34 tahun dinyatakan bersalah karena menerbangkan drone 'pada beberapa kesempatan' di Norwegia selatan antara 13 dan 20 Oktober.
Pria tersebut meninggalkan Rusia untuk menghindari perintah mobilisasi parsial Presiden Vladimir Putin.
Meskipun pria tersebut hanya memotret dan memfilmkan lanskap, ini melanggar larangan terbang yang diberlakukan Norwegia. Aturan ini juga berlaku di beberapa negara Barat lainnya kepada Rusia setelah invasi ke Ukraina.
Baca Juga:
3 Negara Ini Melarang Warganya Tersenyum kepada Orang Lain, Kok Bisa?
Pria Rusia yang menjalankan sebuah agen perjalanan kecil itu membela diri dengan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui larangan tersebut.
Penuntut telah meminta 120 hari penjara. Sementara pengacara pelaku telah meminta pembebasan.
Hampir selusin orang Rusia telah ditangkap di Norwegia dalam beberapa pekan terakhir karena melanggar larangan terbang atau larangan memotret situs yang dianggap sensitif.
Hal ini lantaran negara itu telah meningkatkan keamanan di sekitar infrastruktur strategis.
Putusan hari Rabu (23/11) waktu setempat adalah hukuman penjara pertama yang diketahui karena melanggar larangan di Norwegia.
Bulan lalu, kedutaan Rusia di Oslo mengkritik apa yang dikatakannya sebagai 'psikosis' di Norwegia. Negara ini adalah anggota NATO yang berbatasan dengan Rusia sejauh 198 kilometer (123 mil) di ujung utara. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.