Jaksa Sementara AS, Jeanine Pirro, yang baru saja ditunjuk Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Rodriguez "memenuhi syarat untuk hukuman mati". Ia menambahkan, "Kami akan terus menyelidiki ini sebagai kejahatan kebencian dan kejahatan terorisme."
Sementara itu, Jaksa Agung AS Pam Bondi menegaskan bahwa Rodriguez diyakini bertindak sendirian.
Baca Juga:
Influencer Meksiko Valeria Marquez Tewas Ditembak saat Live TikTok
Saat tampil pertama kali di pengadilan, Rodriguez hanya menjawab singkat pertanyaan hakim: "Saya mengerti", dan menyerahkan haknya untuk menjalani sidang penahanan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Juni.
FBI masih menyelidiki tulisan dan afiliasi politik Rodriguez. Wakil Direktur FBI Dan Bongino menyebut ada “tulisan-tulisan tertentu” yang diduga berasal dari Rodriguez dan tengah diverifikasi keasliannya.
Baca Juga:
Pernyataan Kompolnas Soal Kapolres Tembak Pemuda Tawuran di Belawan Dikritik Hinca Pandjaitan
Salah satu unggahan di platform X, berjudul “Eskalasi untuk Gaza, Bawa Perang Pulang”, berisi manifesto yang mengecam tindakan Israel di Gaza.
"Kekejaman yang dilakukan oleh orang Israel terhadap Palestina tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat diukur," bunyinya.
Rodriguez sebelumnya pernah bergabung sebentar dengan Partai Sosialisme dan Pembebasan (PSL) Chicago dan juga teridentifikasi sebagai mantan anggota kelompok ANSWER, yang dikenal kerap menggelar unjuk rasa pro-Palestina.