WahanaNews.co | Thailand akan memperketat regulasi kepemilikan sabu-sabu (metamfetamin) dengan menganggap siapa pun yang terbukti menyimpan pil tersebut sebagai pengedar narkoba.
Para ahli mengatakan langkah itu dapat memundurkan reformasi narkotika karena lebih mendahulukan hukuman daripada kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Perubahan regulasi itu mengikuti arahan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha untuk menindak obat-obatan terlarang setelah seorang mantan polisi, yang diberhentikan karena menggunakan narkoba, membunuh 37 orang, termasuk 24 anak, dengan pisau dan senjata api pada Oktober 2022.
Kementerian Kesehatan Thailand pada Kamis (2/2) mengeluarkan peraturan yang menganggap siapa pun yang kedapatan memiliki setidaknya satu pil sabu-sabu atau "yaba" sebagai pengedar narkoba, bukan sebagai pengguna.
Dengan rencana perubahan regulasi itu, orang yang terbukti menyimpan narkoba meski dalam jumlah kecil dapat dijatuhi hukuman lebih berat.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
Saat ini, pengedar narkoba di Thailand diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau dua hingga 20 tahun jika terbukti menjual kepada anak di bawah umur.
Di sisi lain, orang yang tertangkap dengan jumlah sabu-sabu lebih sedikit bisa menghindar dari hukuman penjara dengan menjalani rehabilitasi atau pengobatan.
Pada 2022, Kemenkes Thailand mengusulkan agar hanya pemilik lebih dari 15 pil metamfetamin yang dapat digolongkan sebagai pengedar.