WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.							
						
							
							
								Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Bahkan dalam beberapa kesempatan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Upacara HUT RI ke-80 di Balai Kota Jambi Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kemerdekaan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.							
						
							
							
								Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.							
						
							
							
								Lalu bagaimana isi lengkapnya? Berikut dirangkum melansir dari CNBC Indonesia, Selasa (28/112023).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Wali Kota Jambi Serahkan Tali Asih dan Gratiskan PBB bagi Veteran di Momentum HUT RI ke-80
									
									
										
									
								
							
							
								Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:							
						
							
							
								a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;							
						
							
							
								b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;