WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, Robert Herry Son (22), telah dipecat dari pekerjaannya sebagai akibat dari masalah hukum yang sedang menjeratnya.
Robert sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di PT Sawit Agung Sejahtera yang terletak di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Baca Juga:
Kapolres Labusel Gandeng MUI, Ormas, OKP dan Aktivis Mahasiswa Perkuat Sinergi Kamtibmas Ramadan
Informasi ini terungkap ketika Robert, bersama dengan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, bertemu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/8/2023).
Hotman bertanya, "Saya juga baru tahu hari ini, apakah benar bahwa Robert dipecat dari perusahaan karena kasus ini?"
Doni menanggapi, "Perusahaan dipaksa oleh organisasi masyarakat untuk memecat Robert."
Baca Juga:
Kasus Pemerasan K3, Immanuel Ebenezer Klaim Partai Terlibat Ada Huruf "K"
Hotman kemudian menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki pilihan lain karena adanya tekanan dari pihak luar.
"Karena takut bahwa perusahaannya akan mengalami tekanan dari anggota ormas. Inilah salah satu dilema hukum di Indonesia," kata Hotman.
Dalam konteks kasus ini, Hotman memastikan bahwa Robert tidak memiliki niat untuk menghina simbol negara ketika ia memasang Bendera Merah Putih di leher anjing.