WahanaNews.co | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menilai Bahasa Indonesia layak jadi bahasa resmi ASEAN.
Bahasa Indonesia, menurutnya, lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.
Baca Juga:
Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Resmi untuk Konferensi UNESCO
Nadiem kemudian menjelaskan bahwa di tingkat internasional, Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah oleh sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kemendikbud Ristek Soal Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Internasional ke UNESCO
Nadiem membeberkan, dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia.
Mulai dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan.
"Jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” ujar Nadiem Makarim, Selasa (5/4/2022).
Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan udang-undang dan peraturan-peraturan hukum.
Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 UUD Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob, pada lawatannya ke Indonesia, menyampaikan keinginannya memperkuat Bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara.
Juga sebagai bahasa resmi ASEAN.
Kemendikbudristek, sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut. [gun]