Lebih lanjut, para pengusul menilai seluruh langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kongres, yang secara konstitusional merupakan syarat utama dalam keputusan perang.
"Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan," demikian isi naskah usulan pemakzulan.
Baca Juga:
Trump Ingin Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Dunia Waspada Eskalasi Baru
Tak hanya kebijakan luar negeri, Trump juga dituding melakukan pelanggaran serius dalam kebijakan domestik, termasuk militerisasi penegakan hukum serta praktik penangkapan dan deportasi massal yang dianggap inkonstitusional.
Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindakan balasan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi, serta dinilai telah merusak supremasi hukum di Amerika Serikat.
"Trump juga dituduh melakukan tindak balas dendam terhadap pendapat atau perhimpunan yang dilindungi oleh konstitusi, menyabotase supremasi hukum, serta tindak kejahatan lain," sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Baca Juga:
Berlakukan Tarif 100 Persen, Trump Paksa Produsen Obat Pindah ke AS
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.