WAHANANEWS.CO, Jakarta - Syarat mengejutkan muncul dari Washington ketika kursi kekuasaan di Dewan Perdamaian Gaza ternyata dipatok dengan mahar fantastis bernilai triliunan rupiah.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan mewajibkan kontribusi dana jumbo bagi negara yang ingin mendapatkan kursi permanen dalam Dewan Perdamaian Gaza yang tengah dirancang untuk fase pascakonflik.
Baca Juga:
Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone, Trump Ancam Balasan Cepat
Berdasarkan rancangan piagam yang diperoleh Bloomberg, besaran dana yang diminta melampaui 1 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp16,9 triliun sebagai bagian dari rencana besar Amerika Serikat dalam penanganan Jalur Gaza.
Dalam dokumen rancangan piagam tersebut, keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza pada prinsipnya bersifat terbatas dengan masa jabatan tertentu.
“Setiap Negara Anggota akan menjabat selama paling lama tiga tahun sejak piagam ini mulai berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan oleh ketua,” demikian bunyi dokumen yang dikutip Minggu (18/1/2026).
Baca Juga:
Iran Terus Gempur Israel dan Aset Amerika, Kedubes AS Tak Sanggup Evakuasi Warganya
Ketentuan masa jabatan tersebut tidak berlaku bagi negara-negara yang bersedia menyetor dana dalam jumlah besar sejak awal pembentukan dewan.
“Masa keanggotaan tiga tahun tersebut tidak berlaku bagi Negara Anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dollar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku,” lanjut bagian lain dari dokumen tersebut.
Bloomberg juga melaporkan bahwa Donald Trump direncanakan menjabat sebagai ketua pertama Dewan Perdamaian Gaza dengan kewenangan yang sangat luas.