WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump merilis daftar negara yang dianggap memiliki kebijakan yang berpotensi menghambat perdagangan AS. Apakah Indonesia termasuk di dalamnya?
Melalui United States Trade Representative (USTR), Trump mengidentifikasi puluhan negara yang dinilai memperlambat perdagangan dengan AS.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan USTR menyoroti tarif rata-rata yang diterapkan oleh negara mitra dan dianggap merugikan kepentingan perdagangan AS.
Selain hambatan tarif, laporan ini juga menyoroti berbagai hambatan non-tarif, seperti regulasi keamanan pangan dan persyaratan energi terbarukan yang dapat berdampak pada akses produk AS ke pasar internasional.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa tidak ada Presiden AS yang lebih menyadari luasnya hambatan perdagangan selain Trump.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Trump di Sektor Teknologi: Saham Rontok, Perusahaan Besar Terpukul
"Di bawah kepemimpinan Presiden Trump, pemerintahan ini berupaya keras mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil, mengembalikan keseimbangan, dan memberikan prioritas kepada pelaku bisnis AS di pasar global," ujar Greer seperti dikutip dari Reuters, Senin (31/3/2025).
Tercatat ada 58 negara yang dikategorikan memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS.
Beberapa di antaranya adalah Argentina, Meksiko, dan Uni Emirat Arab yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).