WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump merilis daftar negara yang dianggap memiliki kebijakan yang berpotensi menghambat perdagangan AS. Apakah Indonesia termasuk di dalamnya?
Melalui United States Trade Representative (USTR), Trump mengidentifikasi puluhan negara yang dinilai memperlambat perdagangan dengan AS.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan USTR menyoroti tarif rata-rata yang diterapkan oleh negara mitra dan dianggap merugikan kepentingan perdagangan AS.
Selain hambatan tarif, laporan ini juga menyoroti berbagai hambatan non-tarif, seperti regulasi keamanan pangan dan persyaratan energi terbarukan yang dapat berdampak pada akses produk AS ke pasar internasional.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa tidak ada Presiden AS yang lebih menyadari luasnya hambatan perdagangan selain Trump.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Trump di Sektor Teknologi: Saham Rontok, Perusahaan Besar Terpukul
"Di bawah kepemimpinan Presiden Trump, pemerintahan ini berupaya keras mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil, mengembalikan keseimbangan, dan memberikan prioritas kepada pelaku bisnis AS di pasar global," ujar Greer seperti dikutip dari Reuters, Senin (31/3/2025).
Tercatat ada 58 negara yang dikategorikan memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS.
Beberapa di antaranya adalah Argentina, Meksiko, dan Uni Emirat Arab yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Indonesia juga masuk dalam daftar tersebut. Sejumlah regulasi yang dinilai menghambat antara lain kebijakan impor dan pajak, lisensi impor, aturan produk pertanian, bea cukai, serta akses pasar industri farmasi.
Selain itu, aturan impor barang halal juga menjadi sorotan karena berpotensi menciptakan birokrasi yang kompleks dan memperlambat arus perdagangan.
Laporan ini kembali menegaskan strategi dagang AS di bawah pemerintahan Trump yang terus mendorong kebijakan perdagangan yang lebih menguntungkan bagi negaranya.
1. Algeria
2. Angola
3. Argentina
4. Australia
5. Bangladesh
6. Bolivia
7. Brazil
8. Brunei Darussalam
9. Kamboja
10. Kanada
11. Chile
12. China
13. Kolombia
14. Kosta Rika
15. Pantai Gading
16. Republik Dominika
17. Ekuador
18. Mesir
19. El Salvador
20. Ethiopia
21. Ghana
22. Guatemala
23. Honduras
24. Hong Kong
25. India
26. Indonesia
27. Israel
28. Jepang
29. Yordania
30. Kenya
31. Korea Selatan
32. Laos
33. Malaysia
34. Meksiko
35. Selandia Baru
36. Nikaragua
37. Nigeria
38. Norwegia
39. Pakistan
40. Panama
41. Paraguay
42. Peru
43. Filipina
44. Rusia
45. Singapura
46. Afrika Selatan
47. Swiss
48. Taiwan
49. Thailand
50. Tunisia
51. Turki
52. Ukraina
53. Inggris
54. Uruguay
55. Vietnam
56. Liga Arab
57. Uni Eropa
58. Gulf Cooperation Council
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]