WahanaNews.co | Otoritas persaingan Turki telah menjatuhkan denda sebesar 2,61 miliar lira (sekitar Rp1,3 triliun) kepada Google, perusahaan induk Alphabet Inc., atas pelanggaran hukum persaingan dalam pasar layanan server iklan.
Regulator Turki itu menyatakan bahwa Google memanfaatkan posisinya yang dominan untuk mengutamakan layanan supply-side platform (SSP) miliknya dibandingkan dengan para pesaing.
Baca Juga:
Indonesia dan Turki Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekspor Komoditas Pertanian
Tindakan ini disebut mempersulit operasional kompetitor Google. Demikian pernyataannya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rulator juga memerintahkan Google untuk memastikan dalam waktu enam bulan bahwa para pesaing tidak dirugikan dan memberikan layanan SSP pihak ketiga syarat yang setara dengan yang diterapkan pada layanan milik Google sendiri.
Dengan nilai tukar 1 dolar AS sama dengan 34,9456 lira, denda tersebut setara dengan 75 juta dolar AS. Hingga saat ini, Google belum memberikan komentar atas keputusan ini.
Baca Juga:
Trump Tegaskan Warga Palestina yang Pergi dari Gaza Tak Bisa Kembali
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.