WahanaNews.co | Uni
Emirat Arab (UAE) tak mengizinkan pelaku perjalanan dari Liberia, Sierra Leone,
dan Namibia memasuki negara itu, dengan penerbangan nasional maupun internasional.
Dikutip dari Reuters, kebijakan ini mulai berlaku efektif mulai pukul 23.59
pada Senin (21/6) besok.
Baca Juga:
Pemkot Surakarta Buka Peluang Kerja Sama dengan Negara Asing Usai Kolaborasi UEA
Berdasarkan pernyataan Otoritas Penerbangan Sipil Umum
(GCAA), larangan ini juga termasuk bagi pelaku perjalanan yang transit, dengan
pengecualian penerbangan transit bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke
UAE dan menuju negara-negara tersebut.
Sementara penerbangan kargo antara negara-negara itu dan UAE
akan terus beroperasi seperti biasa. GCAA mengatakan, larangan tersebut
diberlakukan untuk membatasi penyebaran COVID-19.
GCAA juga menambahkan kebijakan itu dikecualikan bagi warga
UAE, kerabat tingkat pertama, perjalanan diplomatik, delegasi resmi, jet bisnis
yang harus mendapatkan izin sebelumnya, pemegang izin tinggal emas dan perak,
dan mereka yang bekerja di sektor esensial.
Baca Juga:
Gubernur Aceh dan Dubes UEA Bahas Potensi Investasi Bersama Mubadala Energy Indonesia
Meski demikian, mereka yang dikecualikan tetap harus
mengikuti tes PCR di bandara dan wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Secara terpisah, Komite Tertinggi Manajemen Krisis dan
Bencana Dubai mengatakan pihaknya akan memperbolehkan pelaku perjalanan dari
Afrika Selatan yang telah menerima dua dosis vaksin corona yang disetujui UAE
untuk masuk ke Dubai mulai 23 Juni mendatang.
Pelaku perjalanan dari India, yang memiliki visa tinggal
yang sah dan telah menerima dua dosis vaksin yang disetujui UAE juga akan
diperbolehkan masuk ke negara itu.