WahanaNews.co, Jakarta - Uni Emirat Arab (UEA) telah dihapus dari 'daftar abu-abu' Financial Action Task Force, sebuah lembaga global yang bertugas memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Negara ini dinilai berhasil melakukan reformasi yang signifikan.
Keputusan untuk menghapus UEA dari daftar pemantauan diambil setelah tinjauan menyeluruh dilakukan terhadap negara dengan ekonomi terbesar kedua di kawasan Arab itu. Sebelumnya, UEA ditempatkan dalam daftar abu-abu pada 2022.
Baca Juga:
Setara Negara Maju, Pendapatan Per Kapita Jakarta Pusat US$50.000
Dalam rapat pleno yang terlaksana Jumat (23/2), UEA, Barbados, Gibraltar, dan Uganda adalah sejumlah negara yang tidak lagi berada dalam daftar abu-abu.
FATF menilai keempat negara tersebut sukses mengatasi kelemahan strategis AML/CFT (pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme) yang sebelumnya diidentifikasi selama evaluasi mereka.
"Negara ini (UEA) telah berkomitmen untuk melaksanakan rencana aksi untuk dengan cepat menyelesaikan kelemahan strategis yang diidentifikasi dalam jangka waktu yang disepakati. Negara-negara ini tidak akan lagi menjadi subjek proses pemantauan yang diperketat oleh FATF," tulis lembaga tersebut dikutip dari The National News, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
Dalam rapat pleno Oktober 2023, FATF diketahui sempat mengatakan UAE telah mengambil langkah-langkah substansial sesuai dengan rencana aksi dan menyetujui undangan inspeksi lokasi di negara tersebut.
Inspeksi adalah langkah terakhir sebelum penghapusan UEA dari daftar abu-abu. Reformasi AML/CFT yang dilakukan oleh UAE merupakan bagian dari rencana aksi FATF, termasuk langkah-langkah untuk membantu penyelidikan pencucian uang, pemberlakuan sanksi dalam kasus pelanggaran di lembaga keuangan, dan peningkatan jumlah penuntutan untuk memerangi pencucian uang.
Dalam rapat pleno terbaru, FATF dikabarkan menambahkan Kenya dan Namibia ke daftar negara yang diperketat pemantauannya.