Lebih lanjut, Van Rensburg mengungkapkan bahwa gugatan genosida yang telah diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ sebelumnya akan menjadi acuan untuk gugatan terpisah mereka terhadap AS dan Inggris.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama hampir 50 pengacara yang terlibat akan memulai proses hukum berdasarkan keputusan hakim ICJ terkait gugatan pertama mereka dan tindakan yang akan diambil oleh PBB.
Baca Juga:
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Rafah yang Tewaskan 45 Warga Palestina
Rensburg menyatakan bahwa jika hasil persidangan ICJ menyimpulkan bahwa Afrika Selatan menang dalam kasus melawan Israel, ia yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi, meskipun AS mungkin tidak akan mengakui putusan tersebut.
"Keputusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintahan Joe Biden. AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.