WahanaNews.co | Vatikan telah mengonfirmasi bahwa Uskup Carlos Ximenes Belo, petinggi Gereja Katolik Timor Leste yang sempat meraih Hadiah Nobel Perdamaian, sudah dijatuhi sanksi.
Sanksi dijatuhkan setelah dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di negaranya pada tahun 1990-an.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Umumkan Daftar Kardinal 2024, Ada dari Indonesia
Menurut Vatikan, Uskup Belo berada di bawah sanksi disiplin selama dua tahun terakhir.
Konfirmasi dari Vatikan muncul sehari setelah majalah Belanda, De Groene Amsterdammer, mengungkap klaim terhadap uskup Katolik yang dihormati itu dengan mengutip dua orang yang diduga menjadi korbannya.
Majalah itu juga melaporkan ada orang lain yang tidak melapor.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Angkat Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM menjadi Kardinal Baru untuk Indonesia
Juru bicara Vatikan, Matteo Bruni, mengatakan, Kantor Vatikan yang menangani kasus pelecehan seks menerima laporan tuduhan "tentang perilaku uskup" pada 2019, dan dalam waktu satu tahun telah memberlakukan pembatasan.
Pembatasan yang dijatuhkan itu termasuk pembatasan pergerakan dan pelaksanaan pelayanan Uskup Belo, dan dilarang melakukan kontak sukarela dengan anak di bawah umur atau kontak dengan Timor Lorosa'e.
Dalam sebuah pernyataan, Bruni mengatakan bahwa sanksi itu dimodifikasi dan diperkuat pada November 2021, dan bahwa Uskup Belo telah secara resmi menerima hukuman pada kedua kesempatan tersebut.