WahanaNews.co | Keluarga Muhammad Said (26), WNI yang divonis 2 tahun di Arab Saudi dengan tuduhan pelecehan seksual ketika umrah, merasakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada Said.
Versi keluar, kejanggalan itu dari mulai tindakan kekerasan pada Said, perampasan telepon selulernya (HP) hingga tidak ada rekaman CCTV bukti perbuatan Said.
Baca Juga:
Korban Selamat Bantah Tuduhan Penyerangan dalam Insiden Penembakan WNI di Malaysia
Kakak Said, Rosmini mengatakan adiknya itu dipukuli saat meminta HP-nya dikembalikan agar ia bisa menghubungi keluarganya.
"Iya adek saya dipukuli sampai babak belur saat meminta handphone-nya dikembalikan. Dia minta handphone-nya karena ingin memberikan informasi jika dia sedang ditahan," kata kakak dari Said, Rosmini dilansir dari CNNIndonesiacom, Senin (23/1).
Rosmini juga menyebut foto-foto dan lokasi yang dikirim Said saat ditahan di kantor polisi telah dihapus petugas.
Baca Juga:
Dua WNI Korban Penembakan di Malaysia Klaim Tak Melawan Aparat
Padahal, adiknya itu hanya ingin memberitahukan keberadaannya di grup jemaah umrah.
"Saya juga bingung kenapa polisi menghapus semua jejak-jejak foto dan lokasi adik saya. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan polisi itu. Untung ada yang lihat saat di-share di grup," ungkapnya
Ustaz pembimbing umrah, kata Rosmini, sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan Said.
Namun polisi menyebutkan kalau Said akan ditahan selama 5 hari, setelah itu dibebaskan sesuai Undang-undang di Arab Saudi.
"Kita tunggu tapi kita harus berangkat kembali ke Indonesia, karena batas umrahnya sudah selesai. Tapi polisi itu bilang Said akan menyusul besok, karena harus menjalani hukuman selama lima hari. Jadi kita terima," imbuhnya.
Namun, setelah rombongan umrah kembali ke Indonesia pihak keluarga mendapatkan informasi jika masa penahanan Said di Arab Saudi ditambah 10 hari lagi. Setelah itu, keberadaan Said tidak jelas.
"Selama 15 hari Said ditahan tidak ada kabarnya sehingga pemilik travel menghubungi temannya untuk mencari informasi tentang Said. Ternyata Said sudah dipindahkan ke penjara lain," kata Rosmini.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian setempat dalam waktu 2 atau 3 hari, Said akan dipulangkan.
"Kemudian saya meminta tolong ke pihak KJRI Jeddah tapi laporannya terlambat dilaporkan, sehingga Said dituduh seperti kasus kriminal. Laporannya terlambat masuk KJRI Jeddah karena sebelumnya dilaporkan ke muassasah (pihak travel)," tuturnya.
Pihak keluarga sempat menghubungi Said dan menanyakan kondisinya. Said bercerita ia menjalani persidangan daring melalui video call. Menurutnya, tidak ada saksi maupun korban dalam persidangan itu.
"Yang ada hanya hakim dan penerjemah," ujarnya Rosmini.
Selama menjalani proses pemeriksaan di pihak kepolisian, kata Rosmini, Said mengaku tidak pernah diperlihatkan hasil rekaman CCTV saat dia berbuat pelecehan maupun tidak pernah dipertemukan dengan korban.
Adiknya berniat meminta maaf kepada korban jika dihadirkan.
"Adik saya tidak pernah dipertemukan dengan perempuan itu dan tidak pernah diperlihatkan bukti rekaman CCTV. Jadi tidak mungkin adik saya melakukan pelecehan seksual sedangkan dia tidak tahu korbannya siapa," katanya.
Di hadapan hakim, Said telah berulangkali membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut yang terjadi di depan Ka'bah saat dirinya akan mencium Hajar Aswad.
Namun, hakim tidak mengindahkan bantahan Said, lantaran dia telah mengakui perbuatan itu pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
"Itu yang menjadi masalah, kita mau lakukan sidang banding kita tidak punya bukti dan saksi," imbuhnya.
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesiacom, keterangan keluarga ini belum bisa dikonfirmasi pada pihak lain yang terkait.
Nota Protes
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi. Protes dilayangkan karena tidak memberitahu persidangan kasus Muhammad Said ini.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," ucap Judha melalui pernyataan pada Minggu (22/1) malam.
Judha mengatakan KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk Said untuk mendampingi "langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut". [rgo]