WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) memilih pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura.
Sepanjang 2019-2022, tercatat sebanyak 3.912 WNI telah resmi menjadi warga Singapura.
Baca Juga:
9 WNA yang Rampok Warga Ukraina Diduga Masih Sembunyi di Bali
Silmy Karim, mantan Dirjen Imigrasi yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, memperkirakan sekitar 1.000 orang Indonesia berpindah kewarganegaraan ke Singapura setiap tahunnya.
Ia menyoroti bagaimana negara-negara berlomba-lomba merekrut individu berbakat.
"Saya lupa jumlah pastinya, entah 100 atau 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura setiap tahun memilih menjadi warga negara Singapura. Kita sedang bersaing untuk mendapatkan orang-orang pintar," ujarnya.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
Lantas, bagaimana prosedur dan biaya yang diperlukan untuk menjadi warga negara Singapura?
Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, beberapa tahapan harus dilalui untuk memperoleh kewarganegaraan, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran sejumlah biaya.
Bagi orang dewasa yang telah memiliki status Permanent Resident (PR), biaya pengajuan kewarganegaraan adalah SG$ 100 atau sekitar Rp 1,13 juta.