Jika permohonan disetujui, pemohon perlu membayar tambahan SG$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.
Sementara itu, anak-anak yang lahir di luar negeri dari orang tua warga Singapura harus membayar SG$ 18 (sekitar Rp 203 ribu) untuk pengajuan, ditambah SG$ 10 jika permohonan disetujui.
Baca Juga:
9 WNA yang Rampok Warga Ukraina Diduga Masih Sembunyi di Bali
Di sisi lain, biaya naturalisasi menjadi WNI justru jauh lebih mahal. Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI mencapai Rp 50 juta.
Biaya ini bervariasi tergantung kondisi pemohon. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, biaya naturalisasi ditetapkan sebesar Rp 15 juta, sedangkan WNA yang dinilai berjasa bagi negara hanya perlu membayar Rp 2,5 juta.
Adapun anak-anak yang belum memiliki kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5 juta.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
Dengan perbedaan biaya yang cukup signifikan, keputusan berpindah kewarganegaraan menjadi pertimbangan penting bagi banyak orang.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.