WahanaNews.co | Ganja atau mariyuana adalah salah satu jenis narkotika yang paling banyak disalah gunakan.
Namun, seiring dengan meningkatnya penelitian terkait ganja medis, banyak negara yang kini telah melegalkan penggunaan ganja.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Terbaru, Thailand menjadi negara di Asia Tenggara yang pertama melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis pada 2018.
Pemerintah Negeri Gajah Putih tersebut bahkan sudah melegalkan ganja untuk keperluan rekreasional.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
Wacana legalisasi ganja tak disangka-sangka diungkapkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Dia bahkan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis.
“Masalah [ganja untuk] Kesehatan itu, saya kira MUI memang harus untuk menyegerakan membuat fatwanya, fatwa baru,” jelasnya melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin terkait tingkat kebutuhan ganja medis untuk menunjang penelitian medis atau kesehatan.
Berikut daftar negara yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis yang dilansir dari situs Mariyuana Grow, belum lama ini.
1. Australia
Pihak pemerintah Australia telah melegalkan penggunaan ganja medis di tingkat federal bagi pasien dengan kondisi yang memenuhi syarat, seperti yang telah diatur oleh Menteri Kesehatan Australia.
Umumnya, penggunaan ganja yang diizinkan adalah untuk membantu mengatasi berbagai kondisi kronis.
Meskipun telah resmi legal, penggunaanya pun tidak sembarangan. Untuk mendapatkan akses penggunaan ganja medis, pasien harus menerima surat dari pihak terkait untuk mendukung klaim mereka akan kebutuhan ganja medis.
2. Thailand
Legalisasi penggunaan ganja medis relatif baru di negara Thailand. Kebijakan ini baru mulai berjalan pada akhir 2018 lalu.
Banyak kelompok yang diuntungkan melalui pelegalan ini, salah satunya pasien dengan penyakit kronis seperti kanker, sclerosis hingga gangguan penyakit jiwa.
Kendati demikian, penggunaan ganja medis juga tetap dalam pengawasan yang ketat. Dan dilengkapi dengan regulasi yang tak kalah mengikat terkait batas jumlah konsumsi.
3. Chile
Di Chile, penggunaan untuk kebutuhan diluar medis juga dilegalkan. Masyarakat Chile yang telah dikonfirmasi oleh pihak terkait diizinkan bebas menanam sekaligus membudidayakan ganja.
Penggunaan ganja medis juga diizinkan sejalan dengan hak untuk membudidayakan tanaman hanya untuk mereka yang telah diberikan izin resmi.
Secara lebih lanjut, pada 2015 distribusi ganja medis telah diizinkan untuk digunakan dan dijual di apotek.
4. Turki
Turki resmi melegalkan pengguanaan ganja medis pada 2016. Ganja medis yang dilegalkan adalah yang mengandung resep dari penyedia layanan kesehatan dengan batasan untuk menggunakan obat-obatan cannabinoid, seperti Sativex.
Dalam regulasi Turki, setiap provinsi memiliki aturan yang berbeda dalam mengatur legalitas budidaya ganja.
Tidak sembarangan, sebagian besar produksi hingga budidaya ganja dikendalikan oleh pemerintah Turki.
5. Kanada
Sejak 2001, ganja medis telah legal di Kanada. Namun pada 2018, negara itu membuat sejarah dengan mengesahkan Cannabis Act.
Meskipun konsumsi dan budidaya tanaman ini masih diatur secara ketat, akses penggunaan ganja medis dengan izin dari penyedia layanan kesehatan di Kanada kini dinilai jauh lebih mudah.
6. Denmark
Di Denmark, produk ganja medis yang legal dan boleh didistribusikan adalah Sativex-semprotan mulut oromucosal berbasis tanaman lengkap dan Marinol, sintetis THC. Uji coba ganja medis pertama kali dilakukan pada 2018.
Sejak itu, negara tersebut kini telah memperbolehkan sekitar 1.500 pasien menggunakan produk ganja medis ini.
7. Italia
Ganja medis telah legal sejak 2013 di Italia dan saat ini penggunaanya berada dalam regulasi yang ketat.
Pada dasarnya, ganja medis diproduksi oleh pemerintah dan barulah di distribusikan ke seluruh apotek di Italia.
8. Inggris
Pada November 2018, Inggris telah melegalkan ganja untuk tujuan kebutuhan medis.
Namun, pasien yang hendak mengkonsumsi ganja medis harus lebih dulu mengantongi rekomendasi oleh konsultan khusus penyakit terterntu.
9. Finlandia
Meskipun Finlandia melegalkan penggunaan ganja medis, negara ini tidak serta merta memperbolehkan masyarakatnya menggunakan ganja secara pribadi.
Tak hanya itu, ganja medis yang diperbolehkan untuk dikonsumsi harus berada di bawah lisensi khusus, dan tidak sembarangan bisa didapatkan.
Pasien hanya diperbolehkan membeli ganja herbal merek Sativex, Bedrocan, Bediol, atau Bedica di salah satu dari 27 apotek berlisensi di negara tersebut.
10. Argentina
Argentina adalah salah satu negara yang telah melegalkan ganja medis. Produk ganja medis tersedia dengan resep dari penyedia layanan kesehatan di negara tersebut.
Otoritas ganja medis Argentina hanya mempertimbangkan pasien dengan kondisi kualifikasi yang dapat dibantu oleh ganja seperti nyeri yang persisten dan sulit diobati, jenis epilepsi refrakter, autisme, dan lainnya. [Tio]