WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendalami 131 balita yang terpapar gangguan ginjal misterius diduga akibat salah satu merk obat batuk dari India.
"Ini tidak main-main, Kemenkes harus tegas bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perizinan dan pengedaran," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
KPAI meminta semua industri obat-obatan menghentikan produksinya bila obat tersebut berasal dari India atau izinnya melalui perusahaan obat tertentu.
"Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa dibeli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan untuk stop dan cegah peredarannya," pesan Jasra Putra.
Badan BPOM juga diminta untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak ini.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Intervensi Pencegahan Stunting pada Balita
"Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini," kata Jasra Putra.
KPAI menuntut pertanggungjawaban peredaran dan perizinan obat tersebut karena telah membahayakan kesehatan anak.
Obat tersebut diduga sudah beredar sejak Januari 2022.