WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk berbagai penyakit, termasuk gagal ginjal. Pasien gagal ginjal perlu menjalani cuci darah untuk menghindari komplikasi yang bisa berakibat fatal.
Apakah biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca Juga:
Program Bupati Dairi Untuk Cuci Darah Di RSUD Sidikalang, Bermanfaat Bagi Masyarakatnya
Peserta BPJS Kesehatan yang menderita gagal ginjal dan memerlukan cuci darah dapat menjalani perawatan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
1. Transplantasi Ginjal
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru
BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk pencangkokan organ, termasuk transplantasi ginjal. Layanan kesehatan yang diberikan mencakup pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang selama masa pencangkokan organ.
BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga mencapai Rp 400 juta.
2. Hemodialisis