Seperti diberitakan, sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang bertugas di seluruh puskesmas di Manggarai Nusa Tenggara Timur dipecat Bupati Heribertus Nabit.
Pemecatan massal yang berlaku per 1 April 2024 ini dilakukan setelah ratusan nakes non ASN itu menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai "curhat" terkait kontrak kerja mereka tahun 2024 yang belum ditandatangani seraya meminta perbaikan honor nakes non ASN Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga:
Minta Transparan Kondisi Kesehatan, 238 Dokter-Nakes AS Desak Donald Trump Rilis Rekam Medis
Anehnya, sepekan setelah pemecatan yang diumumkan Bupati Nabit melalui pemberitaan media, ratusan nakes pecatan itu justru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bupati Nabit.
Ketua Persatuan Nakes Non ASN, Elias Ndala menjelaskan, permohonan belum bisa disampaikan secara langsung ke Bupati Heribertus Nabit karena masih libur Idulfitri sehingga permohonan maaf mereka disampaikan melalui pemberitaan pers.
Permohonan maaf ini kata Elias, sebagai bentuk penyesalan atas gelar rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Mangggai meskipun RDP itu hanya bersifat 'curhat' para nakes non ASN yang mengabdi di atas 5 tahun agar diangkat tanpa tes dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Baca Juga:
Ratusan Nakes Kecewa Tak Ikut Tes PPPK, Yara Dampingi Audiensi ke DPRK Subulussalam
Selain itu, para nakes meminta lembaga dewan untuk meminta Bupati menandatangani surat perintah kerja (SPK) yang urung diteken sejak Januari 2024 yang menyebabkan nakes non ASN dan tenaga sukarela murni belum menerima gaji selama 3 bulan (Januari-Maret).
"Kami para tenaga kesehatan non ASN menyatakan bahwa pada awalnya kami dengan semangat ingin memperjuangkan nasib kami menjadi lebih baik namun hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan," demikian isi pernyataan nakes yang dibacakan Ketua Forum Nakes Non ASN, Elias Ndala saat jumpa pers di Ruteng, Senin 8 April 2024.
Kemudian Elias membacakan 4 poin permohonan maaf mereka dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.