"Kalau kami dipecat maka syarat untuk ikut seleksi PPPK jelas tak bisa lagi meskipun nama kami sudah masuk dalam database," kata seorang nakes kepada media.
Salah seorang nakes asal Kecamatan Rahong Utara mengaku sudah 12 tahun mengabdi dengan gaji Rp400 ribu.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
"Awalnya status tenaga sukarela selama 2 tahun tanpa gaji. Kemudian tahun 2014 sebagai tenaga pendukung puskesmas dengan gaji Rp400ribu. Tahun 2027 kami mulai dapat tamsil Rp300 ribu per bulan sampai tahun 2020. Tahun 2021 tamsil kami dihapus sehingga honor kami turun jadi Rp600 ribu diterima 3 bulan sekali," kata nakes itu seraya meminta identitasnya jangan ditulis.
"Nasib kami ditentukan melalui seleksi PPPK tapi kami paham aturannya harus berstatus nakes non ASN aktif. Jika kami dipecat oleh Bupati otomatis kami tidak bisa ikut seleksi," katanya.
Tahun 2024 Manggarai mendapat alokasi 3.236 formasi ASN PPPK terdiri dengan rincian guru 448 orang, tenaga kesehatan 1.496 orang, dan tenaga teknis 1.292 orang.
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.