WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (KAI)
mengingatkan kembali sejumlah aturan baru terkait naik kereta api jarak jauh.
Hal
tersebut sebagaimana diunggah melalui akun Instagram @KAI121_.
Baca Juga:
Prabowo: Sistem Kereta Api Jadi Fokus Pembangunan Nasional
Dalam
unggahan tersebut, KAI menjelaskan mengenai sejumlah perbedaan aturan naik
kereta jarak jauh baik dewasa maupun anak-anak sesuai dengan peraturan baru.
"Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan
moda angkutan kereta api, memang relatif cepat. Railmin maklum, jika banyak
#SahabatKAI yang bingung terkait hal ini. Nah, pada postingan kali ini, Railmin
akan bantu jelaskan beberapa perbedaan regulasi yang saat ini dipakai, dengan
regulasi sebelumnya ya," jelas KAI.
Dalam
ungahan itu dijelaskan, aturan sebelumnya mengacu Surat Edaran Kementerian
Perhubungan Nomor 11/2021 yang berlaku 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga:
KAI dan Keraton Yogyakarta Kerja Sama Kelola Tanah Kasultanan untuk Transportasi Publik
Sementara
aturan baru mengacu Surat Edaran Nomor 20/2021 yang berlaku mulai 9 Februari
2021.
Perbedaan