Perbedaan
aturan naik Kereta Api Jarak Jauh aturan lama dan baru yang berlaku bagi
anak-anak dan dewasa ini yakni terletak pada usia anak yang tidak perlu
melakukan tes.
Berdasar
SE No. 11/2021, anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan
hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga:
Prabowo: Sistem Kereta Api Jadi Fokus Pembangunan Nasional
Sementara
pada SE No.20/2021, mereka yang tidak wajib tes adalah anak di bawah umur 5
tahun.
Menurut
aturan baru ini, anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid
Test Antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Perbedaan
yang lain, yakni pada aturan lama libur panjang tidak diatur masa
berlaku hasil pemeriksaannya.
Baca Juga:
KAI dan Keraton Yogyakarta Kerja Sama Kelola Tanah Kasultanan untuk Transportasi Publik
Tetapi
menurut aturan baru, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku
perjalanan KA Antar Kota wajib melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose
Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Baru