VP
Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, aturan terbaru naik kereta tersebut mengacu
pada SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa
Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi
Covid-19.
Detailnya,
pertama, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap
diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test
Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga:
Prabowo: Sistem Kereta Api Jadi Fokus Pembangunan Nasional
Selanjutnya,
khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun
persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau
RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
"Untuk
ketentuan umum lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam),
suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis
atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujarnya, Sabtu
(6/3/2021).
Baca Juga:
KAI dan Keraton Yogyakarta Kerja Sama Kelola Tanah Kasultanan untuk Transportasi Publik
Ketentuan
lain yakni pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua
arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Adapun
bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam maka tidak diperkenankan
makan dan minum kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam
rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.
Ia juga
menerangkan pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni
memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.