WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin RI) hingga kini belum menerima laporan adanya kasus Peste des Petits Ruminants (PPR) yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Barantin Sahat Panggabean menyampaikan bahwa secara status, Indonesia masih dinyatakan bebas dari penyakit menular tersebut yang diketahui menyerang ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
Baca Juga:
BNPB Targetkan Huntara Tahap Pertama Rampung Akhir Januari di Aceh Utara
Menurut Sahat, upaya pencegahan menjadi langkah krusial agar potensi masuknya virus PPR tidak mengganggu ketahanan pangan nasional maupun berdampak pada keberlangsungan ekonomi para peternak di dalam negeri.
Kewaspadaan dini dinilai penting seiring meningkatnya dinamika perdagangan ternak lintas negara.
"Indonesia merupakan negara pengimpor kambing dan domba dari Australia yang merupakan negara tanpa kasus atau bebas dari PPR," katanya.
Baca Juga:
Ketegangan Arktik Meningkat, Denmark Mulai Perkuat Pertahanan di Greenland
Merebaknya wabah PPR di Vietnam sejak November tahun lalu turut meningkatkan tingkat kewaspadaan otoritas karantina Indonesia.
Sebagai langkah antisipasi, Barantin telah memberlakukan pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara-negara yang secara resmi melaporkan adanya kasus PPR.
Penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengujian dan diagnosis laboratorium guna mendeteksi potensi masuknya virus, khususnya melalui jalur perdagangan internasional.