Upaya tersebut didukung dengan pemeriksaan dokumen kesehatan yang diperketat di seluruh pintu masuk utama, baik pelabuhan laut maupun bandara udara.
Koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat, terutama dalam pemantauan kesehatan ternak kambing dan domba di wilayah yang dinilai rawan.
Baca Juga:
BNPB Targetkan Huntara Tahap Pertama Rampung Akhir Januari di Aceh Utara
Selain itu, masyarakat serta pelaku usaha di bidang peternakan diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dan tidak melakukan pemasukan hewan secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Di tingkat operasional, petugas karantina di lapangan secara konsisten memperketat pengawasan pergerakan ternak antarwilayah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina yang berisiko tinggi terhadap sektor peternakan nasional.
Baca Juga:
Ketegangan Arktik Meningkat, Denmark Mulai Perkuat Pertahanan di Greenland
"Unit Kerja Barantin di seluruh wilayah Indonesia secara konsisten. Untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan," ucap dia.
Selain pengawasan fisik, Barantin juga mengintensifkan edukasi kepada peternak terkait gejala klinis PPR, seperti demam dan diare pada ternak.
Sosialisasi ini bertujuan agar peternak dapat melakukan pelaporan secara dini apabila menemukan indikasi penyakit.