WAHANANEWS.CO, Cilegon - BPOM mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut diduga memindahkan obat dari kemasan aslinya ke plastik klip, yang kemudian dikenal sebagai "obat setelan".
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Serang, Mozaza Sirait, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Operasi ini melibatkan BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS pada 9 Oktober 2024.
"Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan obat-obatan yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik klip sebagai obat setelan," kata Mozaza di Serang, Senin (6/1/2025).
Ia menyebutkan, obat keras yang ditemukan tidak memiliki identitas atau informasi seperti nomor bets, tanggal kedaluwarsa, atau dosis.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
"Ditemukan juga dus berisi cangkang kapsul kosong dan obat-obatan tanpa identitas yang dibungkus plastik klip," tambahnya.
Mozaza menegaskan bahwa obat setelan adalah campuran obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang tanpa pengawasan, sering diklaim mampu menyembuhkan penyakit tertentu, tetapi tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Selain itu, kandungan obat setelan yang tidak jelas dapat memicu risiko kesehatan seperti gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.
Obat-obatan ini juga dijual tanpa resep dokter, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
BBPOM Serang menduga apotek tersebut melanggar Pasal 435, Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
"Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat Banten dari peredaran obat ilegal dengan memperkuat kerja sama lintas sektor," tegas Mozaza.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi kemasan obat, membaca informasi label, izin edar, dan memastikan obat tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk mematuhi regulasi demi memutus rantai peredaran obat ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]