Wahananews.co I Vaksinasi Covid-19 direncanakan pada
bulan januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, negara sudah
menyiapkan anggaran Rp. 54,4 triliyun untuk untuk membiayai program vaksin virus
corona gratis tersebut. Tahap persiapan saja, Kemenkes sudah belanja Rp. 227 miliar.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Ketua Bidang Pengkajian dan Analisis Anggaran DPP LSM
Martabat (Masyarakat Pemantau Kewibawaan Aparatur negara), Ardy Simanjuntak,
SH, mengatakan, terdapat kejanggalan pada proses belanja pengadaan penyediaan
persiapan Vaksin Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI. Antara lain belanja
persiapan penyediaan pembelian jarum suntik ADS 0,5 ml, safety box 5 ml dan
alkohol swab.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
"Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP, pos anggaran ada
di Direktorat Tata Kelola Obat dan Perbekalan, Kementerian Kesehatan. Semua
pembelanjaan untuk persiapan vaksinasi melalui e-purchasing. Sementara kita
telusuri, perusahaan penyedia safety box 0,5 ml dan penyedia alkohol swab tidak
ada daftar perusahaan yang memasukan produk tersebut di sistem e-katalog LKPP,
lalu mengapa proses pembelanjaan barang disebut melalui e-purchasing ? ini ada
yang janggal," kata Ardy.
Ardy menambahkan, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang dan jasa, sistem pengadaan dapat berupa penunjukan langsung
bilamana keadaan sudah darurat dan atau pagu anggaran dibawah Rp. 200 juta, melalui
lelang/tender dan sistem pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing.
Sistem pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing adalah
tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Portal
Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang
terkait dengan informasi pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikembangkan
oleh LKPP.
E-purchasing diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No. 15 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (1)
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyampaikan usulan kebutuhan
Barang/Jasa kepada LKPP untuk dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik dengan
memuat: a. volume kebutuhan; dan b. spesifikasi teknis. Ayat (2) Berdasarkan usulan
kebutuhan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP mengkaji
kelayakan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik.
Perkap LKPP No. 11 Tahun 2008 menguraikan E-katalog dibagi
dalam 3 macam, yaitu e-katalog lokal, e-katalog sektoral dan e-katalog nasional. E-katalog Lokal adalah barang yang tersedia dalam e-katalog tersebut adalah bersifat
lokal, Kepala Daerah yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengelola e-katalog.
Kedua adalah e-katalog sektoral, yaitu : katalog elektronik yang disusun dan
dikelola oleh Kementerian. Ketiga adalah katalog elektronik nasional yang
disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Semua produk harus terpampang dalam sistem e-katalog LKPP,
baik spesifikasi, bahan, perusahaan yang membuat, merek, harga dan lain
sebagainnya. Namun yang kita lihat, hanya produk jarum suntik ADS yang tersedia
dalam e-katalog LKPP. Sementara safety Box 5 ml dan alkohol untuk swab kita
tidak temukan. Intinya mereka harus membeli produk yang sudah terdaftar di sistem
e-katalog LKPP," kata Ardy.
"Soal pengadaan jarum suntik ADS, itupun kita tidak tahu
kapan dilakukan kontrak antara Kemenkes dengan PT. Oneject Indonesia dan PT. Mitra
Rajawali Banjaran. Kalau melalui penunjukan langsung, mengapa dalam RUP
pembelanjaannya disebut e-purchasing," timpal Ardy.
Sebagai perbandingan, tahun anggaran 2019 lalu, Badan
Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) juga melakukan pengadaan katalog
elektronik sektoral susuk KB Plus Inserter untuk dimasukkan dalam e-katalog
LKPP. Dalam dokumen lelang, Pokja mengundang perusahaan-perusahaan penyedia
Susuk KB II Plus Inserter di indonesia yang memiliki ijin usaha industri
farmasi, melalaui portal LPSE BKKBN. Setelah melalui proses tender, perusahaan pemenang
menandatangani kontrak dengan pejabat pebuat komitmen (BKKBN). Kemudian
dimasukkan dalam e-katalog LKPP berikut dengan spesifikasi barang, merek, harga,
ongkos kirim, dan lainnya. Selanjutnya pengguna dalam hal ini BKKN dan kantor
perwakilan BKKBN diseluruh Indonesia dapat memesan barang melalui e-purchasing.
Anggaran untuk penyedian persiapan vaksinasi covid-19
tersebut antara lain adalah penyediaan :
(1). Logistik Vaksinasi Covid 19
(Penyediaan jarum suntik ADS 0,5 ml tahap 1 = Rp. 68.225.850.000, (2). Logistik
Vaksinasi Covid 19 (Penyediaan jarum
suntik ADS 0,5 ml tahap 2 = Rp. 87.500.000.000 (3). Logistik Vaksinasi Covid 19
(Penyediaan jarum suntik ADS 0,5 ml tahap 3 =
Rp. 66.678.986.000 (4). Logistik Vaksinasi Covid 19 (Penyediaan Safety
Box 5 ml tahap 4) = Rp. 18.744.754.000 (5). Logistik Vaksinasi Covid 19
(Penyediaan Safety Box 5 ml tahap 5) =
Rp. 21.865.085.368 (6). Logistik Vaksinasi Covid 19 (Penyediaan alkohol
swab tahap 6) = Rp. 6.000.000.000 (7). Logistik Vaksinasi Covid 19 (Penyediaan
alkohol swab tahap 7) = Rp. 980.000.000 (8). Logistik Vaksinasi Covid 19
(Penyediaan alkohol swab tahap 8) = Rp. 7.488.972.600.
Dalam e-katalog LKPP harga
jarum suntik ADS 0,5 ml/buah merek SKIFA yang diproduksi PT. Mitra Rajawali
Banjaran = Rp 1.530,00/buah sedangkan jarum suntik ADS 0,5 dengan Merek Oneject
= Rp. 1.210.00/buah diproduksi PT. Oneject Indonesia. Total untuk pengadaan
jarum suntik ADS 0,5 ml = Rp. 222.404.836.000,-
"Ini anggaran diluar Rp. 54.4 triliyun yang baru ditetapkan
Kementerian Keuangan. Tahun 2021 anggaran ini dapat dipastikan bertambah,"
ungkap Ardy. (tum)