Sesuai regulasi, wakil gubernur adalah ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) tingkat provinsi dan wakil ketuanya ada Sekda, Kepala Bappeda, serta PKK.
Tetapi, anggaran penanganan stunting itu lebih banyak diarahkan kepada PKK, sehingga ketua TPPS dan para wakil juga tidak bisa bergerak.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Pada 2022, target penurunan stunting di Maluku sebesar 23 persen dari 28 persen, tetapi realisasinya hanya 26,2 persen.
Tiba-tiba muncul lagi data balita berisiko stunting yang mencapai 97.563, dan itu berarti pada 2022 ke bawah yang penanganannya oleh bunda parenting provinsi gagal.
Oleh karena itu, lewat rapat kerja ini, komisi ingin mengefektifkan kembali TPPS provinsi dan gubernur harus melakukan koordinasi dengan para bupati dan wali kota, berbagai program bantuan yang diberikan, bantuan sembako untuk kelompok berkategori anak stunting.
Baca Juga:
Bele Mo'o Sehati: Strategi Dinkes Gorontalo Tangani Stunting dengan One Stop Service
Sementara itu, Plh Kadis Kesehatan Maluku Meikyal Pontoh mengatakan yang paling berpotensi terkena stunting adalah mereka yang masuk kategori garis kuning, kalau tidak ditangani akan masuk garis merah.
"Kemudian, TPPS menetapkan berbagai program untuk melakukan penanganan agar bayi-bayi ini tidak masuk garis merah lewat pendekatan spesifik oleh Dinkes dan pendekatan sensitif oleh OPD lain yang masuk TPPS," kata Meikyal.
Contohnya, ketersediaan air bersih, perumahan yang layak huni, hingga ketersediaan pangan yang masuk kategori pendekatan sensitif.