WahanaNews.co | Peredaran obat terkait kasus gagal ginjal akut terus menjadi pembahasan semua pihak.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan audit secara keseluruhan izin peredaran obat-obatan seiring dengan adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Mengaudit secara keseluruhan proses penerbitan izin edar obat, mulai dari pra-registrasi hingga terdistribusi," ujar Kepala BPKN Rizal E. Halim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit kepada Badan POM, apakah benar proses registrasi dilakukan pengujian terhadap keamanan produk yang akan diberikan izin edar.
"Karena kok tiba-tiba hari ini dibilang tidak tercemar, besok dibilang tercemar, ada keraguan," katanya.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Dia mengatakan, produk jadi yang sudah beredar di dalam negeri juga harus diuji kembali untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Selain itu, BPKN juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit secara menyeluruh proses penyediaan obat, termasuk bahan bakunya dari hulu hingga hilir.
"Pada saat bahan baku masuk melalui importasi, karena importasi larutan diimpor umum, yang sebagian bisa dipakai obat-obatan, makanan, dan kebutuhan industri manufaktur," tuturnya.
Rizal juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan advokasi sesuai amanat yang diberikan undang-undang kepada BPKN.
"Advokasi terhadap keluarga korban akan terus kami lakukan, kita akan melakukan pendampingan dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen," tuturnya. Dikutip dari Antara. [Tio]