WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Dilansir dari keterangan tertulis pada laman resmi BPOM RI yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi, pencabutan sertifikat CPOB tersebut merupakan bagian sanksi administrasi.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Dalam rilis tersebut dijelaskan ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut Sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Dilansir ANTARA, Senin, 7 November, daftar sirop obat produksi PT Yarindo Farmatama di antaranya Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml, Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml, Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml, Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml, Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml, dan Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml.
Untuk produk PT Universal Pharmaceutical Industries di antaranya Antasida DOEN Fritillary & Almond Cou h Mixture Gl nasin Botol 60 ml, New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml dan botol lastik 60 ml, Unibebi Cough Syrup 60 ml, Unibebi Cough Syrup rasa jeruk 60 ml, Unibebi Demam 60 ml dan 15 ml, Unid I 60 ml, Uni Henicol 60 ml, Univxon 15 ml, dan Uni OBH 300 ml.