WahanaNews.co | BPOM RI larang penggunaan lima obat sirup yang terbukti tercemar etilen glikol di luar ambang batas aman.
Salah satunya produksi PT Konimex yakni obat sirup Termorex.
Baca Juga:
Pihak Indofood Pastikan Indomie Sudah Penuhi Standar Keamanan Pangan
Perusahaan tersebut belakangan menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang mereka produksi tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG).
Selain itu, PT Konimex mengklaim telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah.
Namun, PT Konimex tetap memenuhi ketentuan dan arahan BPOM RI.
Baca Juga:
Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM
"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," terang PT Konimex dalam keterangan resmi Jumat (21/10/2022).
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef.
Berikut pernyataan selengkapnya.
Mewakili tim PR PT Konimex, berikut tanggapan resmi PT Konimex untuk diatribusikan kepada Rachmadi Joesoef, Chief Executive Officer PT Konimex.
Sehubungan dengan adanya dugaan kejadian gagal ginjal akut (AKI) terkait penggunaan obat dalam bentuk sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tengah beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG.
PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope).
PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022.
Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM.
Sejalan dengan rekam jejak yang konsisten dan komitmen PT Konimex sejak didirikan 55 tahun yang lalu untuk "Ikut Menyehatkan Bangsa", kami senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.
PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.
PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.[zbr]