WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencanangkan perluasan pemberian imunisasi Human Papillomavirus (HPV) secara nasional.
Perluasan pencanangan imunisasi HPV ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga masa depan anak-anak perempuan Indonesia agar selalu sehat serta terhindar dari kanker serviks yang merupakan kanker penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
”Vaksin HPV ini akan diberikan secara gratis dan sangat penting untuk melindungi anak perempuan dari kanker serviks atau kanker leher rahim. Tingkat kematian akibat kanker ini mencapai 50 persen karena mereka datang sudah terlambat,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (10/08/2023).
Maxi pun berharap masyarakat terutama anak perempuan berusia 11 dan 12 tahun untuk segera memanfaatkan program pemerintah ini.
“Imunisasi merupakan upaya yang paling murah. Kalau sudah kena kanker serviks sudah pasti mahal biayanya. Untuk itu, Kemenkes melakukan perluasan HPV secara nasional,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Maxi mengatakan, introduksi imunisasi HPV telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, mulai tahun 2016 di Provinsi DKI Jakarta hingga pada tahun 2021 telah dilaksanakan di 20 kabupaten/kota dan tahun 2022 diperluas ke 112 kabupaten/kota. Total terdapat 132 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan introduksi imunisasi HPV.
Percepatan imunisasi HPV terus dilakukan dengan melaksanakan perluasan secara nasional di seluruh kabupaten/kota di tahun 2023. Pemberian imunisasi ini bagi anak yang bersekolah dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
“Untuk mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian akibat kanker serviks diperlukan capaian imunisasi HPV minimal 90 persen,” kata Maxi.
Komitmen pemerintah dalam menyukseskan imunisasi HPV telah diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
Sejalan dengan SKB tersebut, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat perlu memastikan status imunisasi setiap peserta didik lengkap, termasuk di dalamnya adalah imunisasi HPV. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Jumat (11/8).
[Redaktur: JP Sianturi]