Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
"Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk memberikan dukungan pada tulang belakang dan mengurangi beban pada tulang belakang dan sendi. Peserta BPJS yang membutuhkan korset tulang belakang akan mendapatkan fasilitas ini dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan batasan maksimal biaya sebesar Rp385 ribu.
Perlu dicatat bahwa pemberian korset tulang belakang hanya dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali dan harus didasarkan pada indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher merupakan salah satu alat kesehatan yang akan dicover oleh BPJS Kesehatan dengan batas biaya yang maksimal sebesar Rp165 ribu. Seperti halnya korset tulang belakang, pemberian collar neck juga hanya dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi medis dari seorang dokter.
7. Kruk