Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan mendapatkan plafon sebesar Rp165 ribu.
Peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 akan memperoleh plafon sebesar Rp220 ribu.
Pasien dengan hak rawat kelas 1 akan mendapatkan plafon sebesar Rp330 ribu.
2. Alat Bantu Dengar
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar. Untuk memenuhi syarat mendapatkan alat bantu dengar ini, pasien perlu memiliki indikasi medis tanpa memandang apakah masalah terjadi pada satu atau kedua telinga serta apakah masalah tersebut terjadi pada telinga yang sama atau berbeda.
Besaran biaya yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar maksimal adalah Rp1,1 juta. Alat bantu dengar ini hanya dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali dan harus didasarkan pada rekomendasi dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
"Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama," tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.
4. Protesa Alat Gerak