WahanaNews.co, Jakarta - Kabar baik, sekarang ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan alat kesehatan, baik untuk peserta BPJS yang menjalani perawatan rawat jalan maupun rawat inap.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Di bawah ini adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS sesuai dengan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023, seperti dilansir pada Selasa (31/10/2023).
1. Kacamata
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis akan menerima fasilitas berupa kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan jaminan ini, pasien harus memiliki rekomendasi dari dokter spesialis mata dan harus didukung oleh hasil pemeriksaan mata.
BPJS Kesehatan akan menjamin kacamata dengan ukuran minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, satu pasien dapat menerima kacamata ini maksimal 1 kali dalam jangka waktu dua tahun.
Besaran plafon yang akan diberikan tergantung pada status peserta, yaitu: