WahanaNews.co | Setelah
melalui berbagai pertimbangan, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan
izin penggunaan vaksin Corona COVID-19 yang mengandung gelatin babi, untuk
digunakan oleh umat Muslim.
Baca Juga:
Dampak Kejam Blokade Israel, 600 Ribu Anak Palestina Berisiko Lumpuh
Dikutip dari Associated Press, fatwa ini diterbitkan setelah
banyaknya umat Muslim yang merasa risau dengan kandungan gelatin babi yang
digunakan dalam vaksin tersebut. Pasalnya, Islam mengharamkan pemeluknya untuk
mengonsumsi babi.
Namun, gelatin babi umum digunakan dalam pembuatan vaksin
sebagai penstabil, untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa
penyimpanan dan pengiriman.
Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, pun
beralasan bahwa vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam
ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Pasalnya,
saat ini vaksin Corona sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi COVID-19.
Baca Juga:
Pemerintah AS Berencana Setop Dana Vaksin Global untuk Negara Berkembang
Tak hanya itu, Dewan Fatwa UEA juga menyatakan bahwa dalam
kondisi pandemi seperti ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan
dan bukan makanan. Terlebih sejumlah vaksin Corona telah memperlihatkan
efektivitasnya dalam melindungi tubuh dari COVID-19.
Sementara itu, pada awal Desember pemerintah UEA menyatakan
bahwa vaksin Corona buatan China, Sinopharm, yang diuji coba di wilayahnya
menunjukkan efektivitas 86 persen.
Dalam uji klinisnya, UEA melibatkan 31 ribu relawan dari 125
negara. Para relawan yang ikut serta dalam uji coba itu berusia antara 18-60
tahun. Mereka diberikan dua kali suntikan vaksin Corona Sinopharm dengan
rentang waktu 28 hari.
Diketahui, sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai
juga sudah melakukan vaksinasi COVID-19. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.