WahanaNews.co | Ahli Bedah Syaraf RS Kariadi Prof Zainal Muttaqin dipecat karena diduga kerap mengkritik RUU Kesehatan. Informasi ini pun ramai dibicarakan di medis sosial.
Beberapa dokter menyampaikan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan imbas dari pemecatan guru besar tersebut.
Baca Juga:
Waspada! Kasus Pertama Cacar Monyet Klade I Muncul di California AS
Menurut informasi, Prof Zainal diduga dipecat karena sering membuat tulisan mengkritik Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah.
Diduga, Dirjen Yankes sampai datang ke Semarang, kemudian memaksa Dirut RS Kariadi untuk memecat Prof Zainal.
Sebelum mengkritik RUU Kesehatan, Prof Zainal juga pernah menyoroti isu Vaksin Nusantara hingga isu pemerasan terselubung di kedokteran Indonesia.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Setelah pemecatan dilakukan kepada Prof Zainal, beberapa respons muncul dari kalangan dokter.
Salah satunya dikabarkan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Tengah akan membentuk tim untuk mengadvokasi kasus ini.
ICMI Jateng juga akan membawa kasus pemecatan guru besar syaraf ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, beberapa akun Twitter yang tahu kabar ini menyatakan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan.
Seperti disampaikan akun Twitter @JantunGPiisanG, "Beliau adalah guru kami, punya dedikasi yang luar biasa, punya keahlian khusus dan satu-satunya yang diakui dunia Internasional. Rezim anti kritik demi meloloskan RUU Omnibus Law tentang kesehatan sampai berbuat zalim sama belia. Kami tidak akan diam, hanya satu kata, 'LAWAN'."
Hal senada juga disampaikan akun Twitter @irasjafii. Begini katanya, "Sejarah akan mencatat bahwa dalam perjalanan pembentukan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan berdampak pada pemberhentian seorang Guru Besar yang kritis dalam memberikan masukan pembentukan UU tersebut. *Guru Besar seyogyanya adalah penasihat bangsa*."
Bahkan, Mantan Direktur Penyakit Menular Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama pun ikut angkat bicara.
Menurut informasi yang diterima Prof Tjandra, selesainya tugas Prof Zainal di RS Kariadi Semarang berkaitan dengan masa kontrak yang telah berakhir.
"Setahu saya yang terjadi sebenarnya adalah pemberhentian kontrak Prof Zainal sebagai Dokter Mitra di RSUP Kariadi sejak 6 April 2023," kata Prof Tjandra.
Di keterangannya, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu pun berkomentar soal isu alasan pemberhentian Prof Zainal karena banyak mengkritisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Bagi Prof Tjandra, setiap masukan atau pendapat sudah sepatutnya diterima dan diolah dengan bijak demi tujuan bersama, khususnya rakyat dan negara.
"Menurut saya, akan baik kalau bangsa (siapa pun dia) memberi masukan, pendapat, atau mungkin juga kritik yang bertujuan agar rakyat dan negara menjadi lebih baik di masa kini maupun masa yang akan datang," katanya.
Ia menambahkan, khusus tentang RUU Kesehatan (yang dikaitkan dengan dugaan alasan pemecatan Prof Zainal), akan baik kalau semua masukan yang ada dikaji secara matang dan menyeluruh.
"Demi peningkatan derajat kesejahteraan bangsa Indonesia," tambahnya.
Sedang ramai di media sosial kabar pemecatan Prof Zainal Muttaqin yang diduga karena mengkritik RUU Kesehatan. [Tio/MNC]