Pada
masa H. Muhammad Prasetyo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung, juga telah
memeriksa Direktur Utama (Dirut)
PT. Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT. Kimia Farma
Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT. Kimia
Farma (Persero), Djisman Siagian.
Baca Juga:
Dante Saksono Ingatkan Bahaya Obesitas, Bukan Sekadar Masalah Berat Badan
Selain itu, Kejagung juga memanggil Direktur Pengembangan
PT. Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik &
Produk Khusus PT. Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT. Kimia Farma
(Persero) dan Direktur Utama PT. Indofarma Medika Global.
Baca Juga:
Musim Hujan Tak Stabil, Kasus Chikungunya di Indonesia Naik Tajam Awal 2025
Ketua
LSM Indonesia
Corupption Observer (InaCo), Order Gultom, SS, juga mendesak Kejaksaan Agung
RI, untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan obat antiretroviral
(ARV) atau obat penyakit AIDS dan PMS di Kementerian Kesehatan RI Tahun
Anggaran 2016. Sebab sejak Kejagung mengumumkan dimulainya penyelidikan
terhadap dugaan korupsi tersebut pada bulan Mei 2019 sampai sekarang belum ada
yang di jadikan tersangka.