Pada
masa H. Muhammad Prasetyo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung, juga telah
memeriksa Direktur Utama (Dirut)
PT. Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT. Kimia Farma
Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT. Kimia
Farma (Persero), Djisman Siagian.
Baca Juga:
BPOM Peringatkan Bahaya Obat Herbal Campuran Bahan Kimia, 12 Produk Ditemukan Beredar
Selain itu, Kejagung juga memanggil Direktur Pengembangan
PT. Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik &
Produk Khusus PT. Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT. Kimia Farma
(Persero) dan Direktur Utama PT. Indofarma Medika Global.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Ketua
LSM Indonesia
Corupption Observer (InaCo), Order Gultom, SS, juga mendesak Kejaksaan Agung
RI, untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan obat antiretroviral
(ARV) atau obat penyakit AIDS dan PMS di Kementerian Kesehatan RI Tahun
Anggaran 2016. Sebab sejak Kejagung mengumumkan dimulainya penyelidikan
terhadap dugaan korupsi tersebut pada bulan Mei 2019 sampai sekarang belum ada
yang di jadikan tersangka.