WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melaksanakan skrining kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 dokter peserta Program Internsip pada Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi sekaligus upaya memperkuat perlindungan bagi peserta internsip setelah tercatat enam dokter peserta program meninggal dunia sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
Kemenkes Susun Blueprint SDM Kesehatan 2026–2035 Berbasis Health Labour Market Analysis
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa hasil audit dan investigasi yang telah dilakukan menunjukkan seluruh peserta yang meninggal memiliki riwayat penyakit tertentu.
Meski demikian, dalam salah satu kasus ditemukan adanya kelebihan jam kerja (overtime) yang turut menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi.
“Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan, untuk apa? Karena ada dua tes yang akan dilakukan. Pertama, medical check up ulang yang sebenarnya sudah diatur dalam KMK, ini kita pastikan berjalan dengan baik,” kata Yuli Ferianti dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga:
Menkes Minta Semua Peserta PIDI-PPDS Jalani Skrining Jiwa Ulang, Investigasi Kematian Dokter Masih Berjalan
Selain pemeriksaan kesehatan fisik melalui medical check up (MCU), Kemenkes juga akan melakukan skrining kesehatan jiwa kepada seluruh peserta Program Internsip Dokter Indonesia.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para peserta tetap terjaga selama menjalani masa pendidikan dan pelayanan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kemenkes meminta seluruh rumah sakit maupun wahana pendidikan yang menjadi lokasi internsip untuk meliburkan dan membebastugaskan seluruh peserta mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Masa penghentian sementara aktivitas ini dimaksudkan agar peserta dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dalam kondisi yang optimal.
“Kebijakan itu diharapkan membuat peserta menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima sehingga hasilnya lebih akurat. Kalau ada dugaan gangguan kesehatan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Yuli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya, peserta yang membutuhkan pemulihan kesehatan akan diberikan waktu istirahat sesuai kondisi medisnya.
Sementara itu, bagi peserta yang telah memenuhi seluruh target kompetensi berdasarkan penilaian logbook, Kemenkes membuka peluang agar mereka dapat langsung menyelesaikan Program Internsip tanpa harus menunggu jadwal berikutnya.
“Setelah itu saya baru akan lihat berapa orang yang memang harus kita istirahatkan dulu. Atau, kalau hasil logbook-nya sudah memenuhi capaian, ya kita selesaikan,” ucapnya.
Yuli menuturkan bahwa pemerintah pusat akan memperkuat perlindungan terhadap peserta internsip melalui berbagai kebijakan nasional.
Adapun pembinaan teknis di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat pelaksanaan program.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kemenkes juga melibatkan pendamping internsip, perguruan tinggi, hingga orang tua peserta untuk memantau kondisi kesehatan dokter muda selama menjalani program.
Riwayat penyakit, penggunaan obat-obatan tertentu, maupun kondisi medis khusus diminta dilaporkan sejak awal agar peserta memperoleh penanganan yang tepat apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan.
“Hasil medical check up peserta wajib disampaikan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindak lanjut. Apabila ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Yuli.
Kemenkes menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter akan terus dilakukan secara berkala.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah pengaturan jam kerja peserta agar tidak terjadi beban kerja berlebihan yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun keselamatan dokter selama mengikuti program internsip.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]