WahanaNews.co | Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan,
Jakarta, pada Jumat (8/1/2021), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan.
Namun, fatwa ini
belum final, karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"Yang terkait aspek kehalalan,
setelah dilakukan diskusi panjang berdasarkan penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa
menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience, yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni"am Sholeh, Jumat (8/1/2021), di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan
suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait
keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Akan tetapi, terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan
keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyib-annya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan
mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa
akan melihat," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Kiai Ni"am
merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
tersebut hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin
Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang
didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya, yang kita
bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen
Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali audit dari auditor,"
ungkapnya.