Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini
setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa
MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam
proses audit Vaksin MR.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim
Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak bulan oktober
2020.
Mereka bersama tim lain mengunjungi
pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Sepulang ke
Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang. Dokumen itu
diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5/1/2021), melalui surat elektronik.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Pada hari yang sama, tim juga
merampungkan audit lapangan di Bio Farma, yang
nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.
Tim kemudian melaporkan hasil audit
tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan
menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan
kehalalan dan kesucian vaksin ini.